Sebelum bertandang ke BPN, pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah berkas demi keperluan administrasi. Pastikan dokumen yang Anda siapkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. two. Mengurus surat kuasa (Jika dikuasakan oleh orang tua) Setelah syarat dan proses telah terpenuhi, BPN pun akan mencoret nama pemegang hak lama https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-online/