Abstrak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Namun dalam pelaksanaannya masih menimbulkan banyak masalah. Permasalahan pertama peraturan tersebut tidak mengatur secara rinci tentang pelaksanaan CSR. Permasalahan... https://www.bekindtopets.com/