Dalam skema pertama dan kedua, pembuatan kode billing tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan kegiatan ikutan dari aktivitas awalannya, seperti pembuatan SPT dan penerimaan tagihan / ketetapan pajak. Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Tautan (website link) untuk set ulang kata sandi akan https://izinhakimerek39271.uzblog.net/ulasan-lengkap-tentang-legalitas-usaha-49348881